VIRAL di media sosial, seorang pria di Malaysia memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi dan menuai kecaman netizen.
Akibatnya Ia harus berurusan dengan pihak berwajib dan menghadapi tuntutan hukum 20 tahun penjara.
Seorang pria umur 23 tahun itu bermaksud bercanda dengan memasukkan rokok elektrik ke mulut bayi. Selain penjara, dia juga terancam membayar denda 50.000 Ringgit Malaysia.
Pelaku yang tak disebutkan namanya itu ditahan pada Senin (8/8/2022) oleh polisi di Johor, Malaysia.
Komandan polisi distrik Johor Baru Utara, Rupiah Abd Wahid mengatakan, lokasi kejadian berada di sebuah restoran. Bayi itu bersama ibu, saudara perempuan dan pelaku. Dilaporkan, pelaku merupakan teman saudara perempuan itu.
"Tiba-tiba, pria yang menggendong bayi itu dengan bercanda memasukkan rokok elektrik ke dalam mulut bayi itu," kata komandan itu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait