JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani program bebas bersyarat.
Diketahui, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan program bebas bersyarat hari ini.
Namun Habib Rizieq Shihab belum seutuhnya bebas murni. Dia masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Hal itu menjadi persyaratan yang wajib dilakukan Habib Rizieq saat menjalani program bebas bersyarat.
"Iya betul, jadi saat ini statusnya adalah klien dari Bapas Jakarta Pusat dan masih wajib bimbingan serta laporan dengan Bapas Jakarta Pusat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (20/7/2022).
Berdasarkan informasi dari Rika, Habib Rizieq sudah menjalani 2/3 hukuman pidana penjara. Habib Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023.
"Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika.
Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.
Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait