JAKARTA, iNews.id - Seorang pasangan yang menikah selama 34 tahun baru tahu jika pernikahannya tidak sah. Padahal keduanya sudah dikarunianya tiga orang anak. Kisah ini datang dari Mohd Hasril Saleh (35). Dikutip dari mStar, Mohd Hasril sempat bercerita rumah tangganya. Dia berharap kisahnya ini bisa menjadi pelajar untuk warga.
Rupanya pernikahan mereka dianggap tidak sah lantaran saat ijab kabul wali dari mempelai perempuan menggunakan hakim wali. Pernikahan keduanya saat itu tidak mendapat restu dari ayah sang perempuan.
"Pernikahan mereka tidak sah karena dulu mereka memakai wali hakim. Sebab saat menikah dulu, ayah si perempuan tidak setuju dengan pernikahan itu. Suami putrinya adalah suami orang, jadi anaknya dipoligami," tulis unggahan yang dikutip mStar.
"Jadi pasangan ini ambil jalan pintas menikah di Indonesia dan menggunakan wali hukum. Pernikahan mereka pun sederhana dan singkat," ucapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait