JAMBI, iNews.id - Pernikahan siri NA (22) warga Kota Jambi harus berakhir pilu. Perkaranya pun berlanjut ke Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah dinikahi siri oleh suaminya sekitar 10 bulan lalu, ternyata sang suami ketahuan sebagai seorang perempuan. Hal ini diungkapkan NA di persidangan Selasa kemarin. Saat itu, dirinya mengenal suaminya yang jadi terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif sejak Mei 2021 melalui aplikasi kencan.
Tidak hanya itu, dia juga jadi korban penipuan suaminya tersebut. Saat berkenalan hingga ke pernikahan, suaminya tersebut mengaku dokter dari lulusan luar negeri. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga nyaris mencapai Rp100 juta.
"Saya kenal sejak Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri)," ujar NA, Rabu (15/6/2022).
Di samping itu, usai menikah siri tersebut dirinya dijauhkan dengan orangtuanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait