KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Apes dua pencuri di Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon harus terjebur ke kolam renang karena ketahuan pemilik rumah saat hendak mencuri AC.
Tersangka AD dan MR mengaku melakukan aksinya di rumah yang sama untuk kedua kalinya.
Hal ini di sampaikan dua tersangka AD dan MR saat dihadirkan dalam Konferensi Pers Polres Cirebon Kota, Selasa (14/6/2022).
"Untuk yang kali ini, ketahuan pemilik rumah dan sempat terjebur di kolam renang," kata tersangka AD.
Sementara MR mengaku, hasil dari pencurian yang dilakukan, rencananya akan dibelikan gerobak. Dia melakukan aksi tersebut karena terdorong kebutuhan kekurangan uang sebesar Rp450 ribu.
"Buat biaya gerobak, Pak. Kurang Rp450 ribu. Gerobak untuk jualan cilok,” katanya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/6/2022) dalam aksinya dua tersangka memanjat tembok rumah. Setelah sampai di lantai 2, tersangka mencongkel jendela dan mengambil satu unit AC, tapi aksinya diketahui oleh pemilik rumah.
Tersangka yang panik langsung melarikan diri dengan menggunakan selang dan terjatuh ke kolam renang.
"Tersangka ini sudah dua kali melakukan hal yang sama, namun aksi pertama tidak terungkap, yang kedua kalinya diketahui pemilik rumah, kemudian tersangka diamankan warga sekitar, " ujar Kapolres.
Kedua tersangka pencurian tersebut diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan karena dilakukan secara bersama sama ditambah 2/3 hukuman penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait