get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Pelajar SMP di Cirebon jadi Korban Perundungan, Korban Dikeroyok Lirih Kesakitan

Kurang dari 3 Jam Pelaku Pembacokan Pelajar di Gunung Jati Diciduk, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:44 WIB
header img
Kapolsek Gunung Jati, AKP Abdul Majid memperlihatkan barang bukti berupa Clurit (Foto : Riant Subekti)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id  - Dalam waktu kurang dari tiga jam aparat Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembacokan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Dua pelaku pembacokan diamankan dari kediamannya di Kecamatan Jamlang dan masih dibawah umur serta masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Kapolsek Gunung Jati, Polres Cirebon Kota, AKP Abdul Majid SH mengungkapkan motivasi pelaku adalah dendam antar sekolah.

" Dua pelaku sudah diamankan, status nya masih pelajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Plered, pelaku melakukan hal tersebut karena ada rasa dendam terhadap pelajar di salah satu sekolah tersebut," ungkap Kapolsek, Jumat (3/6/2022).

Peristiwa pembacokan sendiri terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 10.30 WIB di Blok Kriyan, Desa Buyut Kecamatan Gunung Jati.

Pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit langsung menghunuskan ke bagian kaki korban sebanyak dua kali.

Korban warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, salah satu pelajar SMP di Kecamatan Gunung Jati mengalami luka robek akibat sabetan clurit pada bagian paha dan luka kilir pada bagian tangan karena sempat terjatuh saat mengindar.

Sementara itu menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian dia mendapatkan pesan WhatsApp dari salah satu pelajar di SMP di Gunung Jati untuk melakukan penghadangan.

Nono Harsono, selaku guru kesiswaan dari sekolah pelaku, akan memberikan sangsi kepada kedua pelaku karena masih berstatus sebagai pelajar di sekolahnya.

" Pertama kita akan panggil orang tua pelaku, dan tentunya akan memberikan sangsi kepada pelaku, sesuai peraturan sekolah," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP, melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap seseorang sehingga mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun karena pelaku masih dibawah umur, Polisi akan mengedepankan diversi.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut