INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), menahan S, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP) Kabupaten Indramayu dan BSM, Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Indramayu, Rabu 29 September 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rampok uang rakyat pada proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Usai diperiksa sebagai tersangka S dan BSM turun mengenakan rompi jingga dikawal ketat petugas Kejati Jabar untuk dijebloskan ke penjara mulai petang ini.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, S dan BSM, ditahan untuk dua puluh hari ke depan. Mereka ditahanan di Polrestabes Bandung. Selain S dan BSM, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni seorang kontraktor berinisial PPP dan makelar proyek berinsial N.
Proyek tersebut bernilai Rp 15 miliar. Praktik curang para tersangka terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Kerugian negara akibat para maling uang rakyat itu sekitar Rp 2 miliar.
"Mereka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, sampai tanggal 18 Oktober 2021. Kami akan terus dalami kasusnya, sebelum perkaranya kami limpahkan ke pengadilan," ungkap Kepala Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Editor : Miftahudin