WAJO, okezone.com - Meski sudah diatur dalam undang-undang, pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi di Indonesia. Banyak orang tua yang masih acuh tak acuh dengan kondisi semacam ini karena faktor lingkungan dan ekonomi, misalnya. Padahal, ada banyak risiko yang akan dialami pasangan, seperti kesehatan dan mental yang belum matang.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), masyarakat digemparkan dengan pernikahan anak yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa pernikahan di bawah umur tersebut viral di media sosial dan masih menjadi perbincangan hangat di sejumlah media sosial, diantaranya Instagram dan Facebook.
Sekretaris Kelurahan Wiringpalannae, Fatimah membenarkan informasi adanya pernikahan dini di Kabupaten Wajo.
Diketahui, kedua pasangan tersebut merupakan warga Pallae, Kelurahan Wiringpalannae. Keduanya melangsungkan akad nikah pada Minggu (22/5).
"Betul kedua anak tersebut merupakan warga Kelurahan Wiringpalannae. Keduanya melangsungkan pernikahan pada hari Minggu, 22 Mei kemarin," kata Fatimah kepada Sindonews, Senin (23/5/2022).
Masih kata Fatimah, mempelai pria bernama Ferdy. Sayangnya, ia tak mengetahui nama dari mempelai wanita.
Orangtua dari mempelai perempuan sempat menyambangi Kantor Kelurahan Wiringpalannae untuk mengurus administrasi pernikahan dari anaknya, namun pihak kelurahan tidak dapat mengeluarkan surat tersebut sebab kedua pasangan masih di bawah umur.
"Sempat ke kantor kelurahan mengurus surat, namun tidak bisa dilayani karena kedua anak yang ingin menikah masih di bawah umur," pungkasnya.
Editor : Miftahudin