Hari Raya Waisak 2022, Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi Khusus

KABUPATEN CIREBON, iNews.id Sebanyak sembilan orang warga binaan yang beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE / 2022.
Adapun pemberian remisi tersebut dilangsungkan di Vihara Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Senin (16/5/22).
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Nur Bambang Supri Handono menuturkan, Pemberian Remisi Khusus Waisak sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS -UM 04.02- 37 tanggal 12 Mei 2022 perihal acara pemberian remisi khusus waisak tahun 2022 bagi narapidana dan anak.
Dijelaskan Bambang sapaan akrabnya, 9 (sembilan) warga binaan tersebut mendapatkan remisi bervariasi dari 1 bulan hingga 2 bulan.
"Untuk RK I (pemotongan masa hukuman biasa) 15 hari nihil, dan 1 bulan sebanyak 6 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang," jelasnya.
Ia menambahkan, sedangkan warga binaan pada remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE tidak ada yang mendapatkan kategori RK II (langsung bebas).
Editor : Miftahudin