get app
inews
Aa Text
Read Next : Salah Satu Tersangka Penjualan Besi Riol Meminta Keadilan, AN: Saya Bekerja Berdasarkan Surat Tugas

Korupsi Pompa Riol, Kejari Kota Cirebon Kembali Tahan 2 Tersangka

Rabu, 11 Mei 2022 | 19:06 WIB
header img
Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Sudah menunggu Tersangka LK dan AN (Foto: Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id -Kejari Kota Cirebon kembali  tahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan besi mesin pompa air limbah atau riol pada, Rabu (11/5/2022) sore.

Setelah melalui pemeriksaan hampir 5 jam lebih, akhirnya kedua tersangka nampak menggunakan rompi miliki Kejari Kota Cirebon.

Para tersangka keluar dari gedung Kejari Kota Cirebon pukul 17.40 WIB, selanjutnya menggunakan mobil tahanan menuju rutan.

Adapun kedua tersangka itu yakni LT merupakan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon tahun 2019 dan seorang pengusaha swasta berinisial AN.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menjebloskan LT dan AN ke Rutan Kelas I Cirebon untuk penahanan 20 hari ke depan.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka di ketahui merupakan pemanggilan kedua.

Pemeriksaan terhadap LT dan AN semula terjadwal pada 27 April 2022, berbarengan dengan dua tersangka lain yakni WS dan PD yang lebih dulu di tahan di Rutan Kelas 1 Cirebon. WS sendiri diketahui adalah  mantan Kabid BMD pada BKD Kota Cirebon.

Namun kala itu AN dan LT tak hadir. Sementara WSR dan PD memenuhi panggilan pemeriksaan dan berakhir pada penahanan terhadap keduanya.


Dengan penahanan terhadap LT dan AN, total Kejari Kota Cirebon sudah menahan 4 tersangka, sebab WS dan PD sudah lebih dulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengungkapkan, pihaknya kembali menahan dua tersangka guna pemeriksaan 20 hari kedepan.

“Sebagaimana yang saya sampaikan pada 27 April 2022 kita telah menahan saudara WS dan PD dan  hari ini kita melakukan penahanan selanjutnya terhadap saudara LK dan AN,” ungkapnya kepada media,Rabu (11/5/2022).

Keempat tersangka diduga terlibat dalam penjualan aset daerah berupa besi mesin riol. Salah satunya yang ada di depan Taman Ade Irma Suryani, yang mana benda tersebut merupakan benda cagar budaya.

Dugaan tidak pidana tersebut berlangsung pada tahun 2018 - 2019,  sementara kerugian keuangan negara di taksir sekitar Rp.510 juta.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut