INDRAMAYU, iNews.id - Ratusan ribu tablet obat obatan terlarang dan puluhan gram ganja serta sabu-sabu disita Polres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Barang haram sebanyak itu, berhasil disita polisi dalam 1 bulan terakhir. Ada 8 pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika dengan total sebanyak 9 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, secara keseluruhan ada sebanyak 221.005 tablet obat keras terbatas (OKT), 35,31 gram sabu, dan 26,63 gram ganja.
"Jumlahnya ada ratusan ribu, mulai dari tramadol, dextro, dan lain-lain hingga sabu dan ganja," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Adapun kesembilan tersangka yang sudah diamankan itu adalah M (27), J (27), D (36), T (26), D (40), S (30), S (33), A (44), Y (26). Mereka biasa memperjual belikan barang haram itu di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu. Yakni di wilayah Kecamatan Kandanghaur, Sliyeg, Cikedung, Indramayu, Jatibarang, Karangampel, Haurgeulis, dan Sindang.
Pengungkapan kasus sebanyak ini pun menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Indramayu karena terbesar di Jawa Barat. Masih disampaikan Kapolres, para tersangka melakukan jual beli barang haram melalui media sosial.
Kemudian melakukan transaksi dengan cara COD atau diantar oleh kurir yang sudah ditugaskan khusus. Para tersangka dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda pidana Rp 1-10 miliar. "Ada 9 tersangka yang sudah kita amankan dan ada beberapa yang harus kita kejar, saat ini dalam pengejaran rekan-rekan tim Sat Narkoba Polres Indramayu," ujar dia.
Editor : Miftahudin