get app
inews
Aa Read Next : Ayah Eki Seorang Polisi Ikut Berjuang Juga 8 Tahun Cari Pelaku Pembunuhan demi Keadilan Sang Anak

Surat Surat Kendaraan Anda Hilang, Begini Cara Memprosesnya

Sabtu, 18 September 2021 | 20:25 WIB
header img
Ilustrasi

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2021, alangkah pentingnya mengecek kelengkapan surat kendaraan sebelum bepergian. 

Apabila salah satu surat kendaraan kamu ternyata hilang, maka kamu perlu melewati beberapa tahapan untuk mendapat surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang baru. 

Melalui akun Instagram satlantaspolrestacirebon membagikan kiat, untuk mendapat STNK baru. 

Iniloh syarat pembuatan STNK yang hilang, yuk simak berkas apa saja yang harus kamu siapkan, dan bagaimana langkah-langkahnya. 

1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan 

Pertama kamu harus membuat surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, bisa melalui Polsek atau Polres terdekat. 

2. Menyertakan E-KTP

Membawa Foto Copy dan E-KTP asli pemilik kendaraan mutlak. 

3. Menyertakan BPKB

Langkah selanjutnya ialah, kamu juga harus menyertakan BPKB asli dan Foto Copy, atau surat keterangan dari leasing apabila kendaraan masih kredit. 

4. Membuat Surat Keterangan di Radio / Surat Kabar

Kamu juga perlu menyiapkan surat keterangan pemberitahuan kehilangan, melalui penyiaran dari radio atau surat kabar cetak. 

5. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Lalu, kamu perlu membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat terdekat. 

6. Legalisir Surat Kehilangan 

Kemudian, setelah memenuhi syarat diatas, kamu perlu mendatangi bidang Min Lantas, Min Reskrim, dan Min Laka Lantas untuk mendapatkan legalisir pada surat kehilangan yang sudah dibuat.

Nah, berikut penjelasan Polresta Cirebon, untuk kamu yang masih bingung membuat STNK baru. 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut