Wacana Pemakzulan Gibran Disebut Sulit Mendapat Dukungan di Parlemen
CIREBON, iNewsCirebon.id- Presidium Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia, menilai gerakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui jalur parlemen sulit membuahkan hasil. Menurutnya, langkah yang digaócana penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat.
Menurut Heru, upaya tersebut perlu mempertimbangkan mekanisme konstitusional serta realitas politik di parlemen. Ia menilai, tanpa dukungan mayoritas anggota DPR, agenda pemakzulan akan sulit melangkah ke tahap berikutnya.
“DPR tidak seharusnya dijadikan panggung bagi kebuntuan politik yang terus berulang dan ambisi kelompok tertentu,” demikian pandangan Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).
Ia juga menilai, polemik mengenai persyaratan administrasi dan kepantasan seorang pejabat publik semestinya ditempatkan secara proporsional sesuai ranah hukum dan etika publik, bukan semata-mata dijadikan instrumen pertarungan politik.
Heru menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan ijazah Gibran. Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak yang ingin kembali membawa persoalan serupa ke ranah politik.
Di sisi lain, Heru memperkirakan peta kekuatan partai politik di parlemen menjadi tantangan besar bagi kelompok yang mendorong pemakzulan. Karena itu, ia menilai langkah tersebut berisiko tidak memperoleh dukungan yang diperlukan.
Meski demikian, proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, dengan persyaratan serta tahapan konstitusional yang harus dipenuhi.
Heru juga mempertanyakan sejauh mana wacana pemakzulan tersebut mendapat dukungan nyata dari masyarakat. Menurutnya, gerakan yang mengatasnamakan kepentingan publik perlu menunjukkan aspirasi yang jelas dan terukur, bukan hanya mengandalkan manuver di tingkat elite.
Ia berpandangan, kritik terhadap pejabat negara tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik tersebut perlu disampaikan melalui jalur yang konstitusional, berbasis argumentasi yang kuat, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Heru pun mengingatkan agar para penggagas pemakzulan mengukur kembali peluang politik dan landasan konstitusional sebelum membawa agenda tersebut ke parlemen.
" Tanpa dukungan publik yang nyata dan dasar konstitusional yang kuat, wacana pemakzulan berisiko berhenti sebagai polemik politik tanpa hasil konkret,” menjadi inti pandangan Heru dalam menyikapi gerakan tersebut.
Catatan redaksi: Pandangan dalam berita ini merupakan pendapat Heru Subagia. Penilaian mengenai dukungan publik, peta politik parlemen, dan peluang pemakzulan perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi. Mekanisme pemakzulan juga harus merujuk pada ketentuan UUD 1945.
Editor: Rebecca