JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhentikan sebanyak 56 pegawai yang tidak mengikuti Pendidikan serta Pelatihan (Diklat) bela negara, sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ironisnya salah satu dari yang diperhentikan adalah yakni penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, detail 56 pegawai yang akan diberhentikan di antaranya enam orang yang tidak memenuhi syarat dan menolak untuk mengikuti Pendidikan serta Pelatihan (Diklat) bela negara.
Menurutnya, 50 pegawai nonaktif KPK yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat menjadi ASN. "Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 september 2021," ujar Alexander dalam konferensi pers Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Editor : Miftahudin