JAKARTA, iNews.id - Penangkapan tersangka teroris Dokter Sunardi oleh Densus 88 dinilai Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.
Dalam penangkapan yang berakhir pada kematian tersangka, Komnas HAM tidak menemukan adanya pelanggaran HAM.
Kesimpulan pertama, tim menilai pengerahan petugas untuk melakukan pengamatan dan penangkapan terhadap Dokter Sunardi oleh Densus 88 merupakan target dan penyidikan perkara teroris yang menetapkan Dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Jadi sebenarnya penangkapan ini didahului dengan penetapan Dokter Sunardi sebagai tersangka. Tersangka ini basisnya pengembangan, pendalaman dari berbagai keterangan," kata Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM M Choirul Anam, Senin (11/4/2022).
Selanjutnya, Komnas HAM menilai, proses penangkapan terhadap dokter Sunadi sudah memenuhi prinsip legalitas, baik dalam proses penetapan sebagai tersangka maupun penangkapan.
"Mereka bawa surat penangkapan," kata dia.
Proses penangkapan yang dilakukan memenuhi prinsip kehati-hatian.
"Melihat prinsip legalitas, kebutuhan, dan kehati-hatian dalam proses penangkapan," kata dia.
Sementara itu, tim juga memberikan beberapa rekomendasi untuk Densus 88. Dari hasil kajian yang dilakukan, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi untuk penanganan kasus serupa yang di masa yang akan datang.
Editor : Miftahudin