JAKARTA, iNews.id – Hukum mimpi basah hingga air mani keluar saat puasa Ramadhan,apakah tetap sah? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan lengkap mengenai hukum mimpi basah ketika berpuasa di bulan Ramadan sesuai syari’at Islam.
Hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan Mimpi basah adalah kondisi dimana seseorang mengalami ejakulasi saat dirinya dalam keadaan tertidur. Air mani yang keluar dari kondisi mimpi basah tentu saja terjadi secara tidak sengaja.
Berbeda dengan aktivitas bersetubuh dan masturbasi yang secara sengaja memicu keluarnya air mani, mimpi basah nyatanya tidak dapat membatalkan puasa. Di dalam hukum Islam, orang yang tidur tidak dikenai aturan Allah dan disamakan dengan hukum anak kecil serta orang gila saat berbuat kesalahan.
“Orang yang berpuasa dan mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” tulis Syekh Ali Jum’ah, guru besar Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir dalam buku Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman. Maka dari itu, seseorang bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam walaupun telah mengalami mimpi basah saat tertidur di siang hari selama bulan Ramadan. “Puasanya diteruskan sampai waktu magrib dan dia tidak berkewajiban membayar hutang puasa,” imbuh Syekh Ali Jum’ah.
Namun perlu diketahui bahwa meskipun air mani tidak najis, tetapi seseorang yang telah mengeluarkannya dari kemaluannya, entah dalam keadaan sadar atau tidak tetap diwajibkan untuk mandi wajib.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda, “Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani).” (HR. Muslim). Tak hanya itu, mandi wajib juga harus disegerakan sesaat setelah dirinya mengalami mimpi basah agar tidak sampai melewatkan waktu salat.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mimpi basah saat puasa Ramadan adalah sah atau tidak dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani.
Editor : Miftahudin