Penghasilan Tak Menentu, Sopir Antre Solar Nyambi Jualan Ganja

BENGKULU, iNews.id - Sopir batu baru warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berinisial RDA (21), ditangkap Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Bengkulu.
RDA diduga mengonsumsi dan menjual ganja saat antre solar. RDA ditangkap ketika bertransaksi narkoba di tepi jalan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan, RDA ditangkap ketika bertransaksi narkoba di tepi jalan di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari penggeledahan tas terduga pelaku ditemukan 7 paket ganja, berikut satu botol plastik yang juga berisi narkotika jenis ganja.
"Saat dilakukan penggeledahan, dalam tas ditemukan ganja siap edar berikut satu botol yang juga berisi ganja", kata Nuswanto, Kamis (7/4/2022).
Paket ganja ini, kata Nuswanto, dibeli terduga pelaku dari salah satu pengedar narkotika berinisial AD yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini AD masih dalam pengejaran polisi. Terduga pelaku, dikenakan dengan pasal 114 subsidair 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Terduga ini diduga sudah beberapa kali membeli dari pengedar berinisial AD," ucap Nuswanto.
Dari pengakuan terduga pelaku kepada penyidik, dia terpaksa menjual ganja lantaran desakan penghasilan yang kian tak menentu.
"Gaji sopir saya tidak menentu, apalagi sekarang untuk mengisi BBM Bio solar harus antre berjam-jam, terkadang hanya bisa satu kali membawa angkutan, makanya terkadang sembari nunggu antrean, saya dopping juga pakai itu (ganja)," kata RDA.
Editor : Miftahudin