get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengintip Lebih Jauh Peran Petugas Pemeriksa Jalur, Sosok Penjaga Keselamatan di KAI

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022, Baca Teliti

Selasa, 05 April 2022 | 08:53 WIB
header img
Simak aturan baru PT KAI mulai 5 April 2022 (Foto: Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Menindaklanjuti adanya aturan dari Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022, persyaratan protokol kesehatan di transportasi kereta api terhitung 5 April 2022 mengalami penyesuaian kembali. 

Sesuai SE tersebut, Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding. Peraturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh, masyarakat harus sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan untuk syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi untuk di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon hanya terdapat 1 perjalanan KA, yaitu KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan / Brebes - Semarang Poncol), yaitu masyarakat wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” Jelas Suprapto, manager humas PT Kai Daop 3 Cirebon, Selasa (5/4/2022).

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Sampai saat ini, PT KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Klinik Mediska Cirebon, sebagai bentuk kerja sama antara PT KAI Daop 3 Cirebon dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon.

Selain itu, PT KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan 3 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, dan Stasiun Jatibarang, 

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu memastikan agar seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” ujar Suprapto.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 4 April, secara nasional, KAI telah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh atau 22% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut