get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 28 Tersangka Kerusuhan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, 13 Masih Pelajar Dibawah Umur

PHRI Soroti Dampak Ekonomi, Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:13 WIB
header img
Pemerintah daerah kabupaten cirebon menggelar sosialisasi raperda KTR. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Wacana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai mendapat sorotan di Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR di salah satu hotel kawasan Kedawung, Rabu (15/10/2025), untuk menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum dibahas di DPRD.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini tidak sekadar membatasi ruang merokok, melainkan mencari keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, investasi, dan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami ingin aturan ini tidak hanya berpihak pada kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap ekonomi daerah dan dunia usaha,” ujar Setia Budi.

Menurutnya, Pemkab Cirebon telah memetakan potensi risiko berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akibat penerapan KTR. Sejumlah instansi seperti Bapelitbangda, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum tengah menyiapkan rekomendasi solusi agar tidak terjadi penurunan PAD.

 “Harmonisasi di tingkat provinsi sudah selesai. Sekarang kami siap melanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD, termasuk menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha turut menyuarakan harapannya agar Raperda KTR tidak menjadi beban baru. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon, Ida Kartika, mendukung niat baik pemerintah, namun meminta agar regulasi dibuat secara proporsional.

 “Kami setuju dengan tujuan menjaga kesehatan masyarakat. Tapi jangan sampai aturan yang dibuat justru mencekik pelaku usaha, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih,” ujar Ida.

PHRI juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata dan kuliner menyerap banyak tenaga kerja. Penerapan aturan yang terlalu ketat, menurut mereka, berpotensi mengurangi lapangan pekerjaan.

 “Pelaku usaha pasti akan patuh, asal aturannya realistis dan tidak merugikan,” tambah Ida.

Raperda KTR ini rencananya akan mengatur sejumlah kawasan publik yang bebas asap rokok, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan area perkantoran. Namun pemerintah daerah berjanji tetap membuka ruang adaptasi agar penerapannya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat maupun dunia usaha.

 

 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut