get app
inews
Aa Read Next : 6 CPNS asal Kabupaten Majalengka Dikabarkan Mengundurkan Diri Usai Lolos Seleksi, Ini Kata BKPSDM

Peserta CPNS tahun 2021 Wajib Menyertakan Swab Tes PCR dan Sertifikat Vaksin

Jum'at, 03 September 2021 | 12:09 WIB
header img
Peserta CPNS tahun 2021 wajib menyertakan Swab Tes PCR dan sertifikat vaksin (foto ; istimewa)

MAJALENGKA, iNews.id - Jelang pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kabupaten Majalengka harus mempersiapkan diri segala sesuatunya. Di antaranya mempersiapkan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun, untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus ditaat oleh seluruh peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. H. Maman Fathurochman mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta seleksi CPNS sebelum mengikuti SKD. 

Salah satunya adalah print out Formulir Deklarasi Sehat yang telah ditanda tangan dan diisi, melalui form di halaman resume pendaftar di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

"Selain itu, peserta harus minimal di vaksin satu kali. Termasuk menyertakan surat hasil pemeriksaan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021," tuturnya Jum'at (3/9/2021).

Masih dikatakannya, peserta juga harus memperlihatkan hasil Swab test RT PCR atau rapid test antigen yang dinyatakan negatif. Sebelum pelaksanaan ujian diwajibkan segera melaporkan ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Majalengka. 

Syaratnya lainnya, lanjut dia, harus menyebutkan identitas dan nomor peserta melalui email dan telepon sesuai jam kerja. Kemudian, sebelum jadwal pelaksanaan ujian, dengan melampirkan atau menunjukan bukti hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen reaktif/positif. Agar dapat dijadwal ulang seleksinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional BKN.

"Apabila tidak melaporkan ke Panselda Majalengka sampai dengan batas waktu H -1 dari sesi jadwal peserta tersebut, maka dianggap mengundurkan diri," tegasnya.

Para peserta seleksi CPNS juga wajib sudah divaksin dosis pertama, dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin.

"Bagi peserta yang tidak bisa melaksanakan vaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin, karena sedang hamil atau menyusui, penyintas Covid sebelum tiga bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin," katanya.

Para peserta juga, sambung dia, diseleksi juga diwajibkan membawa dan menggunakan masker tiga lapis (3 ply/masker medis) dan di tambah masker kain di bagian luar (double masker). Peserta selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat ujian.

"Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain. Serta selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer," imbuhnya.

Adim Mugni Mubaroq mengaku terpaksa divaksin karena ingin mengikuti CPNS tahun ini di jurusan hukum. "Karena syarat, saya barusan di vaksin,"kata warga yang mendaftar CPNS di Pemprov Jawa Barat. 

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut