Soal Pasien Terlantar RSUD Gunung Jati Cirebon, Ini Klarifikasi Pihak Rumah Sakit

CIREBON, iNewsCirebon.id — Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, dr Katibi MKM, memberikan penjelasan terkait penanganan pasien berinisial RC asal Desa Japura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa pasien ditahan dan tidak diberi makan karena tak mampu melunasi biaya pengobatan.
Namun, dr Katibi menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar. Menurutnya, sejak awal pihak rumah sakit telah menangani pasien tanpa menyinggung persoalan biaya, meski diketahui RC bukan peserta BPJS Kesehatan.
“Pasien datang ke IGD RSD Gunung Jati pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.14 WIB dan langsung kami tangani sesuai prosedur kegawatdaruratan,” ungkap Katibi, Selasa (15/7/2025).
Tim medis memberikan penanganan penyelamatan jiwa, termasuk pemberian serum anti-bisa ular sebanyak dua vial, yang nilainya lebih dari Rp2 juta per vial. “Pelayanan itu kami berikan tanpa mempertanyakan status jaminan atau kemampuan finansial pasien,” tambahnya.
Usai kondisi pasien dinyatakan stabil, ia dipindahkan ke ruang semi-intensif atau High Care Unit (HCU) dan kembali mendapatkan dua vial tambahan serum anti-bisa. Total, rumah sakit mengeluarkan empat vial serum, dengan nilai mencapai lebih dari Rp8 juta.
“Tidak sedikit pun kami mengaitkan penanganan medis dengan urusan biaya. Prinsip kami, selamatkan nyawa dulu, ikhtiar dulu,” tegas Katibi.
RC kemudian dipindahkan ke ruang rawat biasa pada Minggu, 6 Juli 2025. Keesokan harinya, dokter melakukan visitasi dan menyatakan kondisi pasien membaik. Ia pun dinyatakan boleh pulang pada Selasa, 8 Juli 2025.
Namun, sejak hari Senin, 7 Juli, pihak rumah sakit mulai melakukan komunikasi terkait pembiayaan kepada keluarga pasien. Informasi ini disampaikan kepada ayah kandung RC yang saat itu mendampingi di rumah sakit. Namun, ayah RC selalu meminta agar menunggu ibu kandung pasien, mengingat keduanya telah berpisah cukup lama.
“Petugas terus menyampaikan informasi termasuk opsi cicilan sesuai kesepakatan,” jelas Katibi.
Pada Rabu, 9 Juli 2025, keluarga pasien mengajukan permohonan untuk menghentikan perawatan inap, meskipun pembayaran belum diselesaikan. Rumah sakit tidak mempersoalkan hal tersebut dan menyetujui pengakhiran rawat inap.
Meski demikian, pasien tetap menerima hak perawatan, termasuk konsumsi makan dan minum, hingga hari Rabu. Setelah itu, berdasarkan kesepakatan dengan keluarga, konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga.
“Pada Kamis, 10 Juli 2025, dilakukan penyelesaian administrasi sebagian dari total tagihan. Rumah sakit tetap mengedepankan pelayanan medis sesuai kebutuhan tanpa mempermasalahkan biaya,” ujarnya.
Katibi juga menepis tudingan bahwa rumah sakit menahan pasien. Ia menegaskan, seluruh proses berjalan melalui komunikasi intensif dengan keluarga sejak awal.
“Tidak ada penahanan. Kami tidak pernah membiarkan pasien dalam kondisi terabaikan,” ucapnya.
Ia menyebut kejadian ini sebagai bagian dari takdir Tuhan. Menurutnya, pasien RC yang berasal dari daerah cukup jauh bisa sampai ke RSD Gunung Jati merupakan amanah untuk diselamatkan.
“Banyak fasilitas kesehatan lain yang dilewati, tapi yang bersangkutan sampai ke sini. Kami percaya ini bagian dari rantai kebaikan dan saling mengingatkan,” pungkas Katibi.
Ia menambahkan, prinsip pelayanan RSD Gunung Jati adalah memperlakukan setiap pasien seperti keluarga sendiri.
“Seandainya pasien itu adalah ibu saya, saya pun ingin mereka diperlakukan dengan penuh empati dan tanggung jawab,” tutupnya.
Editor : Miftahudin