get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekayasa One Way di Tol Cipali Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal di Kedua Arah

Ditpolairud Polda Jabar Bekuk 2 Pelaku Penyelundupan Lobster Senilai Rp2 Miliar di Tol Cipali

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:31 WIB
header img
Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) diduga akan dikirim secara ilegal ke luar negeri. Foto: istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Dua pelaku, berinisial ID (30) dan MP (28) asal Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap saat melintas di Tol Cipali KM 137, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (3/7/2025) pukul 04.58 WIB. 

Penangkapan dilakukan setelah pengejaran oleh petugas yang telah membuntuti mereka sejak dari wilayah Jawa Tengah.

Keduanya membawa benih lobster jenis pasir dan mutiara menggunakan mobil Daihatsu Luxio putih bernomor polisi B 1610 BMD. Menurut Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, benih tersebut dikemas dalam 10 boks styrofoam.

"Kasus ini terungkap dari informasi tentang pengiriman ilegal benih lobster dari pesisir selatan Jawa Tengah menuju Tangerang," jelas Edward.

Rencananya, benih lobster itu akan dikirim ke luar negeri melalui Lampung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui benih dibeli dari nelayan lokal dan dikemas di sebuah rumah sebelum dibawa untuk pengiriman, tanpa dokumen perizinan resmi.

"Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan harga pasar sekitar Rp40.000 per ekor," ujarnya.

Edward menambahkan, kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian dan keseimbangan ekosistem laut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 50.000 ekor benih bening lobster (jenis pasir dan mutiara)
  • 10 boks styrofoam
  • 1 unit mobil Daihatsu Luxio putih B 1610 BMD
  • 2 unit ponsel (Xiaomi Redmi 10A dan Oppo Reno 6)
  • STNK kendaraan

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar)
  • Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar)

Ditpolairud Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perikanan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut