INDRAMAYU, iNews.id - Sempat buron selama 5 bulan, narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II B Indramayu akhirnya berhasil ditangkap.
Napi tersebut diketahui bernama Yandi (29) warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ia merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) R4.
Narapidana tersebut diketahui kabur setelah memanfaatkan kepercayaan petugas lapas ketika program asimilasi kerja pada Maret 2021 lalu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, A KP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, napi itu berhasil ditangkap kembali pada 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bongas," ujar dia, Selasa (24/8/2021).AKP Luthfi Olot Gigantara menceritakan, sejak kabur pada Maret 2021 lalu, tim Resmob terus melakukan penyelidikan.
Polisi menggeledah rumah atau tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian napi tersebut.Di antaranya, polisi memburu napi tersebut sampai ke wilayah Jakarta, Pamanukan, Indramayu, hingga Brebes.
"Namun, saat itu yang bersangkutan tidak berhasil ditangkap," ujar dia. Lanjut AKP Luthfi Olot Gigantara, napi tersebut baru bisa ditangkap setelah polisi mendapat informasi yang bersangkutan tengah berada di rumah persembunyian di Kecamatan Bongas pada 22 Agustus 2021.
Saat itu pula, polisi langsung melakukan penyergapan dan meringkus napi untuk diamankan ke Mapolres Indramayu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan Pidana C3 (Currat, Curras dan Curanmor), yakni satu set kunci leter T, tiga buah gadget, dan dua buah dompet.
"Tindakan selanjutnya kami menyerahkan kembali napi yang melarikan diri ke Lapas Indramayu," ujar dia.
Editor : Miftahudin