INDRAMAYU, iNews.id - Tindakan tegas bakal diambil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu kepada fasilitas kesehatan yang diketahui menerapkan tarif melebihi batas tertinggi tes PCR.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara melalui sambungan seluler, Jumat (20/8/2021). Deden Bonni Koswara mengatakan, tindakan tegas itu mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga sejumlah sanksi lainnya.
"Sanksi ini bisa berupa perizinan, kemudian surat menyurat. Jadi apabila dia memerlukan surat menyurat atau keperluan surat dari kami, Dinkes tidak akan keluarkan," ujar dia. Disampaikan Deden Bonni Koswara, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi soal penyesuaian tarif ini ke seluruh fasilitas kesehatan di wilayah tersebut. Sanksi tersebut pun akan langsung ia terapkan bilamana setelah sosialisasi ini, masih ada fasilitas kesehatan yang membandel.
Sebagaimana diketahui penyesuaian tarif tes PCR ini sudah diatur dalam surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021. Seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Indramayu, kini tidak boleh menerapkan tarif tes PCR melebihi batas tertinggi yang sudah diatur, yakni sebesar Rp 495 ribu.
"Kalau misal ternyata masih ada yang bandel setelah sosialisasi, kita akan langsung berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.
Editor : Miftahudin