JAKARTA- Jelang pelantikan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kembali mencuat.
Usulan revisi UU MD3 sebenarnya sudah muncul sejak 2023 terkait dengan kewenangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Kini isu tersebut kembali ramai terberitakan di media. Usulan revisi UU tersebut berasal dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
“Memang saya pengusul revisi Undang Undang tentang MD3, sebagaimana disampaikan oleh Pak Dasco Wakil Ketua DPR kepada media. Namun perlu saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip teman teman pers itu benar. Perlu saya sampaikan kronoligisnya. Pada saat itu April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan,” ujar Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (2/8/2024).
Menurutnya, pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut. Dengan perubahan kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
“Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” jelas dia.
Said kembali menegaskan kenapa waktu itu sempat diusulkan, karena paska Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah, padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru Banggar melihat selama ini problemnya ada didetil, berdasarkan pengalaman pihaknya di Banggar DPR selama ini.
“Padahal, saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah, dalam hal ini Mensesneg, juga menegaskan melalui media cetak bahwa Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3. “Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara,” imbuh Said.
Editor : Miftahudin