KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Nasib naas di alami pengendara roda dua di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di KM 203+6/7 petak jalan stasiun Arjawinangun-stasiun Bangoduwa.
Korban meninggal dunia tertemper KA Plb 122b (KA Bangunkarta) relasi Pasar Senen-Jakarta Jombang.
Identitas korban diketahui bernama Sutardi anggota Polsek Kapetkan warga BTN Pandawa Regency RT 01 RW 01 blok Karang Dawa Ddesa Junjang Wetan dalam keadaan meninggal dunia dan korban satu lagi atas nama Iman warga Desa Junjang Wetan Kabupaten Cirebon dengan kondisi luka-luka dan di bawa ke RSUD Arjawinangun, Selasa (22/2/2022).
Dalam insiden tersebut perjalanan kereta api sempat terganggu karena berhenti selama 4 menit.
Humas KAI Daop 3, Suprapto menghimbau agar masyarakat selalu disiplin mematuhi rambu rambu lalu lintas ketika akan melalui perlintasan sebidang, sesuai dengan UU no 22/2009. "Kami meminta kepada warga untuk mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan kereta api," ujarnya.
Editor : Miftahudin