get app
inews
Aa Read Next : KAI Salurkan Program TJSL, Bagi Ibu Hamil dan Balita Untuk Pencegahan Stunting

Ajak Pelanggan Kereta Api Terus Patuhi Prokes, PT KAI Daop 3 Gunakan Treatikal Pantomim

Minggu, 13 Februari 2022 | 19:12 WIB
header img
PT KAI Daop 3 Cirebon bersama para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id - PT KAI Daop 3 Cirebon bersama para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon Jurusan S1-Ilmu Komunikasi menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Protokol Kesehatan Yang Aku Lakukan, Lebih Baik Jika Bersamamu” ,di Stasiun Cirebon. 

Kegiatan ini diisi dengan kegiatan teatrikal pantomim, serta pembagian secara gratis 500 paket valentine yang berisi coklat, masker, boneka dan bunga kepada para penumpang kereta api.

Seni Pantomim yang merupakan seni teater dengan menampilkan gerakan tubuh dan ekspresi wajah tanpa bahasa verbal, berhasil menghibur para penumpang KA baik yang berada di Stasiun, maupun di dalam KA yang sedang berhenti sebentar di Stasiun Cirebon. Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat menyadarkan masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan terlebih di masa gelombang serangan Covid-19 jenis Omicron yang sedang merebak.

“PT KAI Daop 3 Cirebon bersama para mahasiswi dari UMC dengan menggunakan kostum gaun menarik berikut aksi treatikal pantomim, mengajak kepada para pelangan setia KA untuk lebih meningkatkan disiplin mematuhi protokol kesehatan. Diharapkan dengan penyampaian yang lebih menarik dan atraktif, pesan komunkasi persuasif dalam sel

alu menerapkan budaya prokes, dapat lebih mudah diterima dan diingat oleh masyarakat,” Ujar Takdir Santoso, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon.

PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menyelenggarakan pelayanan transportasi kereta api dengan menerapakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Pada Bulan Februari 2022 ini, di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 80 - 85 perjalanan KA Penumpang Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon dengan tujuan ke berbagai Kota di wilayah Pulau Jawa seperti Jakarta, Surabaya, Jogyakarta, Solo, Semarang, Bandung, Purwokerto, Jember dan Banyuwangi.

Terhitung sejak 3 Januari 2022, persyaratan naik kereta api kembali menggunakan aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub RI No:97/2021, setelah masa berlaku SE Kemenhub No: 112/2021 berakhir pada tanggal 2 Januari 2022.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut