JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 33 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 3. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Luhut menjelaskan detail ketentuan kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3. Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.
Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 5 waktu setempat.
Luhut mengungkapkan, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.
“Dan teknis sudah kami breaf pada pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” ucapnya.
Luhut juga mengatakan, masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit serta pengaturan teknis berikutnya diatur pemerintah daerah.
Kemudian, Luhut menegaskan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul lima sore waktu setempat,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi nonkonstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerjaan 10 orang.
Selanjutnya kata Luhut, tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3. Namun dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Selanjutnya transportasi umum dan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut.
Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat yang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Selanjutnya Bapak Ibu sekalian, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau sore ini atau malam ini,” ucapnya.
Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Dalam Instruksi Mendagri itu dipaparkan 33 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM Level 3.
Berikut daftar 33 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3:
1. Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
2. Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Grobogan.
4. Jawa Timur
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo.
5. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Editor : Miftahudin