get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Ciptakan Lingkungan Sehat dan Peran Aktif Masyarakat

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Cirebon Musnahkan 20 Juta Batang Rokok 

Jum'at, 08 Maret 2024 | 10:24 WIB
header img
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id — Dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang — barang berbahaya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Kamis(7/3/2024).

Sebanyak 20.734.450 Batang Rokok dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal merupakan hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Cirebon periode tahun 2023 yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-68/MK.6/2024 tanggal 28 Januari 2024. 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Cirebon yang kemudian dilanjutkan di PT. Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan dengan cara dibakar, dirusak, dan dengan cara lainnya. 

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan cukai telah dilakukan di tahun 2023 pada wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning) dengan total perkiraan nilai barang sebanyak Rp. 26.437.413.750 (26,4 Miliar Rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 13.872.337.050 (13,8 Miliar Rupiah), yang melanggar pasal 54 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Kepala Kantor Bea dan Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Cirebon dalam membawa semangat “Gempur Rokok Ilegal” untuk memberantas perdagangan hasil tembakau dan MMEA ilegal. 

Selain itu Abdul Rasyid menyampaikan bahwa Bea Cukai Cirebon akan senantiasa berupaya proaktif dalam mencegah peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan masyarakat khususnya di wilayah Ciayumajakuning, serta mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan menggunakan BKC yang legal karena legal itu mudah. 

Terakhir, Abdul Rasyid juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada instansi, aparat penegak hukum, stakeholder, dan seluruh lapisan masyarakat Ciayumajakuning atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan serta peran aktif masyarakat dalam pemberantasan BKC ilegal.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut