get app
inews
Aa Read Next : Warga Solo Tumpah Ruah Ramaikan Berani Jadi Festival Bersama Andre Taulany dan Bjb

Hatu-hati, Begal Berkedok COD Mulai Bermunculan

Jum'at, 23 Juli 2021 | 19:12 WIB
header img
Polsek Koja Jakarta Utara menangkap dua begal yang menyamar jadi pembeli saat COD (Foto: Yohannes Tohap)

JAKARTA, iNews.id  - Kasus begal saat bertransaksi melalui daring atau online makin marak. Banyak masyarakat dipaksa menyerahkan harta bendanya saat melakukan transaksi cash on delivery (COD).

Salah satu kasus diungkap Polsek Koja. Petugas meringkus dua pelaku pencurian berinisial DP (25) dan IG (24) yang menggasak ponsel dan motor milik RM di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Rabu (21/72021).

Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika korban RM akan menjual handphone miliknya melalui jual beli online di sosial media Facebook.

Melihat hal ini, salah satu pelakupun langsung mencoba menghubungi korban dan mengaku tertarik dengan ponsel yang dijual. Dari sini lalu pelaku dan korban bertukar nomor telepon dan akan bertransaksi melalui COD.

"Kemudian korban bersama temannya datang ke lokasi dengan mengendarai motor matik bersama temannya," kata Abdul saat konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara pada Jumat (23/7/2021).

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi Menjelaskan setelah bertemu korban di lokasi yang dijanjikan yakni di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara. Para tersangka sempat menanyakan ponsel yang dijual.

Namun tak berapa lama, saat korban hendak menunjukan barang yang akan dijual. Lalu tersangka IG langsung menodongkan korek api yang berbentuk pistol ke arah korban dan mengambil paksa.

Selain itu, tersangka lain yakni DP pun langsung turun dari motornya dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban agar menyerahkan serta motor yang dibawa korban dilokasi.

"Akhirnya korban menyerahkan seluruh barang yang diminta para pelaku dan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda scoopy dan 2 buah HP, kemudian melarikan diri," tuturnya.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Koja. Setelah melakukan pencarian, petugas langusng meringkus kedua pelaku yang bermukim tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas tindak perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2e KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. "Ada pun barangbukti yang diamankan dua buah motor, Handphone, Celurit dan pistol korek api," kata Wahyudi.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut