MANADO, iNewsCirebon.id - Polisi menangkap seorang pemuda berusia 25 tahun dengan inisial GM (25) di Kota Manado, Sulawesi Utara, atas dugaan melakukan pencabulan.
Ia merekam video saat melakukan tindakan cabul terhadap pacarnya, dan rekaman tersebut kemudian ditemukan oleh orang tua korban.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, menyatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban yang tidak menerima tindakan pelaku.
"Hubungan antara pelaku dan korban adalah hubungan pacaran, dan kejadian tersebut terjadi atas persetujuan keduanya," ujar May Diana Sitepu pada hari Senin (26/2/2024).
Seorang pemuda dilaporkan orang tua pacarnya karena merekam adegan bercumbu dengan sang kekasih. Foto: MPI/Subhan Sabu
Kronologi kejadian dimulai ketika pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela yang terbuka. Pada saat itu, korban sudah membuka jendela kamarnya.
Kemudian, keduanya berada di dalam kamar dan terlibat dalam aktivitas bercumbu hingga akhirnya terjadi tindakan asusila. Pelaku merekam tindakan cabul tersebut menggunakan kamera ponsel.
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut ketika memeriksa ponsel anaknya. Mereka tidak menerima hal tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Pelaku telah diamankan oleh tim Bravo RORT Polresta Manado dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta