KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Dianggap membahayakan pengguna jalan, dan merusak keindahan taman, ribuan APK di sepanjang jalan Pantura ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.
Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bawaslu Kabupaten Cirebon menertibkan atribut kampanye di beberapa titik jalur Pantura Kabupaten Cirebon. Satu persatu Apk ditertibkan dengan cara dicabut dan di robek oleh petugas, karena telah mengganggu keindahan taman serta membahayakan pengguna jalan.
Sebanyak ribuan bendera dan ratusan apk di sepanjang jalur pantura ini satu persatu dicabut oleh Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Cirebon
“Penertiban ini kami lakukan, karena mendapatkan surat dari Dinas lingkungan hidup untuk menindaklanjuti pemasangan apk di sejumlah titik taman, “kata Rudi Hartono sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cirebon. Selasa (23/01/2024)
Karena berkenaan dengan perda K3, lanjut Rudi, ia langsung merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk melakukan penertiban APK yang terpasang di sejumlah taman yang ada di jalur Pantura.
“Pemasangan Apk ini telah mengganggu kinerja Dinas Lingkungan Hidup, terkait pemeliharaan sejumlah taman. Selain itu juga tentu membahayakan pengguna jalan, “katanya.
Sementara itu, Dikatakan Wisma Wijaya, Kasi Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Cirebon. Secara regulasi, area taman merupakan zona merah pemasangan APK. Terlebih lagi taman yang berada di sejumlah titik jalur pantura sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
“Karena letak pemasangan APK dianggap merusak keindahan taman, dan juga bisa membahayakan pengendara di sepanjang jalur pantura, “katanya.
Dari data yang dihimpun Satpol PP, Apk yang dilakukan penertiban ini, sebanyak ribuan bendera dan ratusan spanduk yang dicabut, mulai dari sepanjang jalur pantura Weru hingga Palimanan.
“Ribuan bendera dan ratusan spanduk ini kami amankan dan dibawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk dijadikan barang bukti pelanggaran perda K3, “katanya.
Editor : Miftahudin