get app
inews
Aa Text
Read Next : Garuda Indonesia Diskon Tiket Pesawat Hingga 50 Persen, Buruan Beli

Digugat PKPU, Garuda Beri Tanggapan

Senin, 19 Juli 2021 | 16:09 WIB
header img
Garuda Indonesia digugat PKPU oleh My Indo Airlines. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan tanggapan soal permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perseroan oleh PT My Indo Airlines.

Dalam keterangannya, manajemen BUMN penerbangan itu telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2021. Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut diketahui terdapat permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA) sebagai Pemohon PKPU kepada perseroan sebagai termohon PKPU.

Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa (27/7/2021) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soal pemanggilan itu, Garuda mengaku belum memberi dampak kepada operasional perusahaan.

"Sampai dengan saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan. Saat ini Perseroan telah menunjuk Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili Perseroan menangani kasus tersebut," tulis keterangan manajemen Garuda dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (19/7/2021).

Maskapai pelat merah ini juga menyampaikan tidak ada informasi/kejadian penting yang material, yang belum diungkapkan kepada publik. 

"Perusahaan akan senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi/kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di bursa," ujarnya.

Sementara My Indo Airlines mendaftarkan permohonan PKPU atas Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara PKPU yang diajukan My Indo Airlines bernomor 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut