CIREBON, iNews.id - Tak hanya Salat Idul Adha berjamaah di ruang publik dan takbiran, Pemkot Cirebon meniadakan pula Kegiatan ziarah kubur. Namun, silaturahmi tetap dibolehkan dengan syarat dilakukan terbatas.
"Kegiatan ziarah kubur dalam rangka Idul Adha DITIADAKAN," tulis Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443 / 63 - KESRA Tentang Peniadaan Sementara Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon, bertanggal 13 Juli 2021.
Sementara, silaturahmi hari raya hanya boleh dilakukan bersama keluarga inti terdekat. Dilarang menggelar halalbihalal dan open house di lingkungan kantor, komunitas serta perumahan.
Secara umum, kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah harus ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
"Optimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi, menyusul munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular," pesan Azis dalam surat yang sama.
Azis memastikan, ketentuan dalam tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah PPKM.
Dasar lain berupa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 117 / KB.03.03.04/Hukham Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Iduladha Tahun 2021 M / 1442 H.
Editor : Miftahudin