CIREBON, iNews.id - Monitoring PPKM darurat terus dilakukan jajaran Pemkot Cirebon di lima kecamatan yang ada di Kota Cirebon. Pelaksanaan monitoring hari ini sasarannya ialah para pelaku usaha seperti restoran maupun tempat makan lainnya.
Camat Kejaksan, Uyung Heru Utomo di sela-sela monitoring mengatakan, PPKM darurat ini bertujuan agar para pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Walikota Cirebon serta peraturan pemerintah pusat.
"Hari ini Sabtu (4/7/2021) kami bersama petugas gabungan melakukan giat PPKM darurat kepada para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kejaksan, mulai dari Jln. Krucuk, Jln. Siliwangi sampai Jl Karanggetas. Mereka yang membandel serta melanggar langsung dikenakan penindakan," tuturnya.
Sementara itu Lurah Kesenden Rulianto mengungkapkan, sebanyak lima pelaku usaha yang melanggar dan mendapat tindakan dari Satpol PP.
"Ya, saat kami melakukan monitoring tadi ada lima pelaku usaha yang ditindak karena melanggar. Mereka yang melanggar diberikan sanksi berupa penyitaan tabung gas dan KTP oleh petugas Satpol PP", ungkapnya.
Editor : Miftahudin