KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cirebon dikabarkan masuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) tahun 2022.
Mengenai temuan tersebut Kabid PTM Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Astri mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
ASN yang sudah menerima uang BLT Wajib untuk mengembalikan uang BLT tersebut karena ASN bukan kategori penerima uang BLT.
Puluhan ASN Pemkab Cirebon yang menjadi daftar penerima BLT kini harus berkewajiban untuk mengembalikan uang BLT setelah mendapatkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Uang BLT tersebut harusnya untuk kalangan ojek, nelayan, dan UMKM yang terdampak inflasi.
Informasinya sebagian dari ASN dan Pasangan ASN sudah mulai mengembalikan uang BLT dan sisanya masih dalam proses pengembalian.
Editor : Miftahudin