get app
inews
Aa Text
Read Next : Bumper Leles, Surga Tersembunyi di Majalengka yang Tawarkan Sensasi Camping di Tengah Alam Asri

Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan

Rabu, 12 April 2023 | 15:18 WIB
header img
Ferdy Sambo tetap divonis mati. Foto: Reuters

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap divonis mati, atas sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023). 
Dalam pertimbangannya, unsur sengaja dinilai hakim sudah tepat secara hukum. Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut. Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat.  

"Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim. Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 
Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. 

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut