get app
inews
Aa Read Next : Nasib Terkini Azura Luna, Ratu Penipu dan Sosialita Palsu Asal Indonesia yang Diundang Joe Biden

Berbeda dengan Rachel Vennya yang Bebas, 2 Prajurit TNI AU yang Bantu Kabur dari Karantina Ditahan

Selasa, 21 Desember 2021 | 09:36 WIB
header img
Rachel Vennya bersalah namun tidak mendapat hukuman penjara. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Berbeda dengan Rachel Vennya yang dibebaskan majelis hakim karena dianggap sopan selama persidangan, dua prajurit TNI AU yang membantu selebgram itu kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet justru ditahan.

Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) melakukan penahanan terhadap dua oknum TNI AU tersebut. Keduanya adalah prajurit berinisial RF dan IG. 

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, RF sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). 

"Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu," ujar Indan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021). 

Indan menuturkan, saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Menurut dia, penahanan ini sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya. 

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," tuturnya. 

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan menegaskan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sekadar informasi, Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet setelah pulang dari luar negeri. 

Dia mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut