get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Perawat Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas di Rumah Sakit Cirebon

Rekomendasi Disampaikan Komnas Perempuan Terkait Kasus Pemerkosaan Oknum Polisi

Sabtu, 26 Juni 2021 | 16:40 WIB
header img
Kantor Komnas Perempuan.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus perkosaan terhadap remaja perempuan 16 tahun oleh Briptu Nikmal, di Jailolo, Maluku Utara, adalah tindakan penyiksaan seksual. Terkait dengan itu, Komnas Perempuan menyampaikan 7 rekomendasi. 

Dalam pernyataan sikap yang dipublikasikan Komnas Perempuan, Jumat (25/6/2021), disebutkan bahwa perkosaan yang terjadi di salah satu Kantor Kepolisian di Jailolo, Maluku Utara, bukan kasus kekerasan seksual biasa, melainkan tindak penyiksaan sekual.  

Hal ini mengacu pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998.  

"Disebut penyiksaan karena selain dilakukan oleh aparat, peristiwa tersebut terjadi di tengah proses penahanan korban yang awalnya dimaksudkan untuk mengambil keterangan," demikian bunyi pernyataan Komnas Perempuan, di Jakarta, Jumat (25/6/2021).  

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa ada tindakan yang disengaja oleh rekan Briptu Nikmal untuk memisahkan korban dari temannya yang sebelumnya ditahan bersama. Kondisi korban juga diperburuk dengan tindak pemerasan yang diduga dilakukan aparat lain dari satuan Provos.

Berkaitan dengan peringatan hari Anti Penyiksaan pada 26 Juni, Komnas Perempuan menyatakan, kasus penyiksaan seksual di Jailolo menjadi peringatan keras bahwa tindak penyiksaan seksual tidak dapat ditolerir dan karenanya tidak boleh berulang. 

Untuk itu, Komnas Perempuan memberikan 7 rekomendasi sebagai berikut:

1. Pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan melakukan pemeriksaan secara tuntas untuk memutus impunitas pelaku penyiksaan seksual.

Menurut Komnas Perempuan, pengusutan tidak terbatas pada pelaku langsung perkosaan tetapi juga kepada rekan pelaku yang turut melakukan pelecehan seksual pada saat interograsi dan turut memisahkan kedua tahanan, serta kepada aparat yang melakukan pemerasan pada korban. 
Selain itu, perlu dipastikan dukungan bagi pemulihan korban yang terintegrasi di semua tahapan proses hukum, sejak masa penyelidikan hingga pasca putusan, termasuk dengan memastikan hak atas restitusi dan dukungan pemulihan psikososial.

2. Lembaga pengada layanan, termasuk jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Maluku Utara dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memastikan jaminan keamanan dan dukungan pemulihan bagi korban 

3. DPR RI dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mencakup pengaturan tegas mengenai penyiksaan seksual dan  meratifikasi Optional Protocol Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT)  

4. DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil memastikan revisi KUHP memuat pengaturan tegas tentang tindak pidana penyiksaan 

5. DPR dan Pemerintah melakukan pembaharuan KUHAP yang mengatur pemeriksaan terhadap pelaku penyiksaan agar terhindar dari konflik kepentingan dan menjadikan alat bukti yg didapat dengan cara menyiksa adalah batal demi hukum 

6. Kepolisian menyusun dan menetapkan aturan pedoman menyelidiki  Perempuan Berhadapan dengan Hukum dengan memastikan upaya mencegah penyiksaan dan diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan 

7. Masyarakat sipil dan media massa mendukung upaya korban dan pendamping dalam proses hukum dan pemulihan pada kasus penyiksaan seksual di Jailolo tersebut di atas dan juga dalam mendorong upaya sistemik mencegah penyiksaan (seksual).  

"Komnas Perempuan juga mendukung penuh upaya korban dalam memperjuangkan keadilan dan pemulihan pada kasus penyiksaan seksual di Polsek Jailolo, Maluku Utara," bunyi pernyataan Komnas Perempuan.  

Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian, jaksa dan hakim untuk mengusut secara tuntas, mengupayakan proses hukum yang memutus impunitas sekaligus mendukung upaya pemulihan korban, termasuk atas restitusi dan dukungan psikososial. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya Rancangan Undang-Undang enghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut