KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Pelaku kasus prostitusi online di Kota Cirebon ditangkap polisi, mereka adalah AD seorang mucikari warga Kota Cirebon dan RM seorang pria hidung belang asal Kabupaten Cirebon.
Pelaku AD menjual korbannya secara online menggunakan media sosial Facebook dengan akun Open BO Cirebon.
Adapun korbanya dua orang perempuan di bawah umur yakni KS dan JH, keduanya warga Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengungkapkan kronologi kasus prostitusi online ini bermula ketika AD sebagai mucikari menjual korban KS dan JH untuk dijadikan PSK atau pekerja seks komersial.
" Pelaku AD menjual korbannya secara online menggunakan media sosial Facebook dengan akun Open BO Cirebon" ungkap Fahri, Selasa (20/12/2022).
Selain melalui facebook Open BO Cirebon, pelaku juga menjalankan prostitusi online tersebut dengan menggunakan aplikasi Michat.
" AD memasang tarif Rp200 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap transaksi. Dia sendiri mendapatkan keuntungan Rp50 ribu " sebut Fahri.
Polisi menghadirkan tersangka prostitusi online di Kota Cirebon, saat menggelar konferensi Pers di Mako Polres Cirebon Kota.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Editor : Miftahudin