get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenali Mutasi Virus Zika lebih Berbahaya dari Covid-19, Begini 6 Gejala yang Ditularkan Lewat Nyamuk

Pemerintah Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga Akhir Juni

Senin, 21 Juni 2021 | 14:01 WIB
header img
Surat Edaran Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kota Cirebon

CIREBON, iNews.id - Dalam upaya untuk terus menekan laju penularan pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Cirebon kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Lonjakan kasus Covid Jawabarat khususnya Cirebon, mengakibatkan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Ratio) mengalami Over Kapasitas.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep. 306-Hukham/2021, Pemkot Cirebon menerima Surat Edaran Gubernur Jabar tentang Perpanjangan Kesepuluh Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

Berikut ketentuan perpanjangan PPKM Mikro Kota Cirebon:
1. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggungjawab Kegiatan dan Fasilitas Umum, wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan
2. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis Mikri (PPKM Mikro) tingkat RR dan RT
3. Pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan kegiatan belajar mengajar secara online dan pembatasan waktu jam operasional tempat perbelanjaan
4. Pelaku perjalanan dalam negeri diluar wilayah Provinsi Jawa Barat wajib disertai Surat Keterangan (Suket) Negatif Swab berbasis PCR atau atau hasil Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
5. Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan penghentian/ pembubaran kegiatan dan tindakan hukum lainnya sesuai perundang-undangan
6. Pembatasan kegiatan selama pelaksanaan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 18 Juni sampai 28 Juni 2021.
 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut