get app
inews
Aa Text
Read Next : DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pajak dan Barang Bukti ke Kejari Bekasi

Cara Bayar Pajak Online, Lebih Mudah dan Praktis

Rabu, 07 September 2022 | 13:48 WIB
header img
Cara bayar pajak online , lebih mudah dan praktis. Kini, cara bayar pajak motor online lebih mudah dan praktis. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara bayar pajak online , lebih mudah dan praktis. Kini, cara bayar pajak motor online lebih mudah dan praktis. Masyarakat tidak perlu repot-repot menghabiskan pergi mengantre lama di Kantor Samsat. Duduk manis di rumah Anda bisa membayarkan pajak kendaraan motor melalui sistem aplikasi Samolnas alias Samsat Online Nasional yang kini hadir di smartphone. 

Nama aplikasi tersebut berubah menjadi aplikasi Signal. Ini merupakan sebuah upgrade dari aplikasi Samolnas sebelumnya. Hadirnya aplikasi ini menawarkan cara membayar pajak lebih mudah dan praktis, sehingga terhindar dari kerumunan mengingat kasus Covid-19 masih tinggi. 

Bagaimana caranya?  Dilansir dari laman resmi Samsat Digital, Rabu (7/9/2022), berikut cara bayar pajak online lebih mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal: 

Cara Bayar Pajak Online

Proses pendaftaran aplikasi Signal 

  • 1. Download terlebih dahulu aplikasi Samsat Digital Nasional pada smartphone Anda 
  • 2. Masukan dan lengkapi data pribadi Anda seperti NIK, nama, alamt email, nomor HP, kata sandi 
  • 3. Lakukan foto selfie untuk verifikasi muka biometric 
  • 4. Masukan kode OTP yang nanti akan terkirim di smartphone Anda. 
  • 5. Pendaftaran berhasil 

Lanjut proses pendaftaran nomor kendaraan pribadi

  • 1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor 
  • 2. Pilih kendaraan atas nama sendiri 
  • 3. Tulis Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor 
  • 4. Masukan 
  • 5 digit terakhir nomor rangka

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut