Tuntut Kenaikan UMK, Ratusan Buruh di Majalengka Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi

MAJALENGKA, iNews.id - Ratusan buruh di Kabupaten Majalengka kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Senin (15/11/2021). Massa menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Majalengka tahun 2022 menjadi Rp 2.559.000 dari sebelumnya Rp 2.009.000.
Dalam aksinya buruh yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Kabupaten Majalengka itu, mulai memadati area Kantor Bupati sekitar pukul 12.45 WIB.
Aksi yang melibatkan ribuan buruh itu, berujung aksi dorong-mendorong dengan petugas yang mengawal jalannya aksi tersebut. Namun, aksi dorong tak berlangsung lama.
Dalam orasinya mereka menilai UMK Majalengka belum layak untuk kesejahteraan buruh di Majalengka. "Kalau UMK Rp 2.009.000 ribu untuk kebutuhan hidup apakah layak? Apalagi yang sudah menikah, untuk ngasih jajan anak aja kita susahnya minta ampun," ucap salah satu pendemo.
Sementara Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana yang mendatangi ribuan massa aksi itu mengatakan, sama seperti harapan buruh. Tarsono juga mengharapkan pendapatan buruh di Majalengka tidak rendah.
"Tentu sebagai orang tua tidak ingin masyarakat kita pendapatannya rendah. Kita akan coba melalui mekanisme dan aturan yang ada, kita akan lakukan itu," katanya.
"Nah, kita akan atur bagaimana kenaikan ini karena tidak hanya saja kita memperhatikan beberapa kelompok yang harus kita perhatikan, diantaranya juga para pengusaha. Dengan ini harapan kita biar upah pekerja layak, kemudian para pengusaha juga nyaman berinvestasi dan berusaha di Majalengka," jelas dia.
Editor : Miftahudin