UMK Indramayu Tahun 2022 Hanya Naik 0,78 persen

INDRAMAYU, iNews.id - Hasil hitungan sementara, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu, Jawa Barat tahun 2022 mendatang hanya naik 0,78 persen atau Rp 18.493,69.
Hal itu dikatakan langsung oleh Suharjo selaku Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu.
Besaran angka kenaikan tersebut, merupakan hasil perhitungan bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Itu dari data yang terahir ya, data resminya kami belum dapat," ujar Suharjo, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/11/2021).
Seperti diketahui, UMK Indramayu tahun 2021 saat ini sebesar Rp 2.373.073,46.
Suharjo merinci, dari data rilis statistik terbaru yang ia terima tersebut, jika dihitung berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan, maka besaran kenaikan UMK tahun 2022 yakni, sekitar Rp Rp 18.493,69 atau 0,78 persen.
Ia berharap, besaran kenaikan UMK tahun 2022 tersebut dapat diterima oleh semua pihak, baik dari pihak pekerja maupun perusahaan.
"Dengan harapan perusahaan mampu menbayar, serta dapat menjaga kelangsungan industri," pungkasnya.
Editor : Miftahudin