get app
inews
Aa Read Next : Nekat! Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran Dekat Markas Kodim Kota Cirebon

Terbongkar! Otak Penembakan di Semarang Beri Upah Pelaku Rp120 Juta saat Istri di Rumah Sakit

Senin, 25 Juli 2022 | 13:17 WIB
header img
Empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin. (Foto: Antara/IC Senjaya)

SEMARANG, iNews.id - Kopral M, suami sekaligus anggota TNI yang menjadi otak penembakan istri di Semarang ternyata memberikan upah sebanyak Rp120 juta kepada para pelaku. Uang itu bahkan diberikan saat sang istri dibawa ke rumah sakit.

"Para pelaku diberi Rp120 juta, dibagi empat orang," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (25/7/2022).

Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan.

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi.

"Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Ahmad, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang merupakan suami Wulandari, yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Dia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit. Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. 

Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. R Wulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut