KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Asisten Daerah 3 Bidang Administrasi Umum H. Ronianto, S.Pd mengatakan, Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Cirebon, di dalamnya memiliki empat bidang.
Pertama, bidang percepatan investasi. Bidang tersebut nantinya membantu proses penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Hal ini disampaikan dalam Louncing Satgas Percepatan investasi dan pelayanan umum yang dilaksanakan di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (28/10/2021).
"Bidang kedua bergerak di upaya penyelesaian permasalahan. Salah satu permasalahan yang sering ditemukan dalam proses investasi yakni, permasalahan perizinan.
Bidang selanjutnya yakni bergerak pada upaya penindakan. Roni mengatakan, siapapun yang berupaya menghambat proses investasi, akan ditindak aparat yang berwenang.
"Terakhir, untuk bidang ke-empat ada bidang kerja sama, di mana nantinya, bidang ini akan menjembatani investor dengan pelaku UMKM," tutupnya.
Editor : Miftahudin