get app
inews
Aa Read Next : Kenali Mutasi Virus Zika lebih Berbahaya dari Covid-19, Begini 6 Gejala yang Ditularkan Lewat Nyamuk

Libur Cuti Natal dan Tahun Baru 2022 Dihapus !

Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:13 WIB
header img
Pemerintah hapus libur cuti natal dan tahun baru (Foto : shutterstock)

JAKARTAiNews.id – Pemerintah menganggap perlu pembatasan mobilitas masyarakat sebagai upaya mewaspadai gelombang tiga Covid-19 yang diprediksi bisa terjadi awal tahun.

Oleh karenanya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bahkan melarang warga untuk bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Hal ini untuk memutus mata rantai virus Covid-19. "Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucapnya, Rabu (27/10/2021). 

Menurutnya, kebijakan pembatasan pergerakan orang memang memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar. 

Berbagai upaya dilakukan, pihaknya juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid di akhir tahun. Seperti memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor. 

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut