KOTA CIREBON, iNews.id - Terhitung mulai tanggal 17 Juli 2022, PT. KAI Daop 3 Cirebon akan memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api jarak Menengah/Jauh dan KA Lokal dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi yaitu KA Kaligung (Cirebon Prujakan – Semarang Poncol/pp), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 8 Juli 2022.
Adapun perbedaan persyaratan antara aturan SE Kemenhub Nomor 72/2022 dengan SE Kemenhub sebelumnya (SE Kemenhub Nomor 57/2022), diantaranya adalah bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Sementara bagi calon penumpang KA yang sudah booster, tidak perlu dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022. Kami mengajak kepada calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PT KAI Daop 3 Cirebon sendiri, saat ini masih menyediakan fasilitas vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska Cirebon (samping dekat Stasiun Cirebon),” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Editor : Miftahudin