get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Cirebon Persoalan KPPS 25 Desa Kaliwulu Miskomunikasi

Tega! Anak Siksa Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Mabuk

Kamis, 07 Juli 2022 | 17:43 WIB
header img
Anak siksa ibu kandung di Gegesik Kabupaten Cirebon (Foto: Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Tega benar seorang anak menyiksa ibu kandungnya hingga luka-luka gegara sang ibu tidak memberi sejumlah uang yang dimintanya untuk mabuk.

Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dengan segera langsung mengamankan anak yang melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya. Akibat tindakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut, korban mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka berinisial MS (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

"Tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada ibu kandungnya pada Senin (27/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya yang berada di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Kamis (7/7/2022).

Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut tersangka berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebanyak Rp 300 ribu kepada korban untuk membeli minuman beralkohol.

BACA JUGA: 

Menari Striptis di Depan Peti Mati, Ini Tradisi Pemakaman Unik yang Ada di Dunia

Saat itu, korban hanya memberinya uang senilai Rp 250 ribu dan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol. Namun, tersangka menghiraukannya dan mengeluarkan sepeda motor untuk berangkat membeli minuman beralkohol.

"Saat itu, tersangka awalnya menuntun sepeda motor tersebut kemudian melindaskan bannya ke arah kaki kanan korban yang sedang duduk selonjoran. Sehingga korban mengalami luka lebam di betis kaki kanannya," ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Menurutnya, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasehati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.

Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban. Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan.

"Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut," kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

BACA JUGA:

Miris! Demi Miras, Pemuda Pengangguran di Cirebon Tega Lukai Ibu Sendiri

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut