Logo Network
Network

Berikut 30 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Tim Liputan
.
Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:20 WIB
Berikut 30 Negara yang Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis
Pasangan sesama jenis hendak berciuman di Berlin, Jerman. (Foto: REUTERS)

CIREBON, iNews.id - Dalam minggu ini beredar kabar bahwa Kerjaan Belanda mengijinkan Putri pewarisnya tetap menjadi Ratu Belanda kendati menikahi sesama jenis. Hal ini berangkat dari dilegalkannya secara hukum pernikahan di Belanda sejak 2001.

Pernikahan sesama jenis merupakan topik perbincangan yang banyak menuai pertentangan selama bertahun-tahun. Orang-orang di seluruh dunia berselisih mengenai pendapat ini. 

Organisasi keagamaan melarang adanya hal ini karena dianggap menodai kesucian sebuah pernikahan dan tidak sesuai dengan apa yang tertera di kitab suci. Namun banyak juga yang memperjuangkannya berkaitan dengan hak asasi manusia dan dampaknya terhadap psikososial. 

Meskipun demikian, ternyata ada banyak negara di mana pernikahan sesama jenis sah dilakukan. Ada pula negara yang hanya melegalkan pernikahan sesama jenis di beberapa daerah, tetapi tidak secara nasional 

Berikut daftar  30 negara menurut Pew Research Center, yang melegalkan pernikahan sesama jenis, baik secara nasional maupun di sejumlah daerah : 

  • Argentina (2010) 
  • Australia (2017) 
  • Austria (2019) 
  • Belgia (2003) 
  • Brasil (2013) 
  • Kanada (2005) 
  • Colombia (2016) 
  • Denmark (2012) 
  • Ekuador (2019) 
  • Inggris dan Wales (2013) 
  • Finlandia (2015) 
  • Perancis (2013) 
  • Jerman (2017) 
  • Greenland (2015) 
  • Islandia (2010) 
  • Irlandia (2015) 
  • Luxemburg (2014) 
  • Malta (2017) 
  • Belanda (2001) 
  • Selandia Baru (2013) 
  • Norwegia (2008) 
  • Portugal (2010) 
  • Skotlandia (2014) 
  • Afrika Selatan (2006) 
  • Spanyol (2005) 
  • Swedia (2009) 
  • Taiwan (2019) 
  • Amerika Serikat (2015) 
  • Uruguay (2013) 
  • Meksiko (2009)

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini